logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Media Berpotensi sebagai...
Iklan

Media Berpotensi sebagai Sumber Pengetahuan Publik akan Perlindungan Hukum

Hasil survei Komnas HAM dan Litbang Kompas menunjukkan pengetahuan publik akan kewajiban negara menyediakan bantuan hukum belum merata. Untuk memenuhi pengetahuan itu, media dinilai memiliki peran penting.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zd4My917YehmSahFpuBQOLNSdQo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F13992931-6653-48e2-8d45-0061560cad6c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pengunjuk rasa dari Forum Masyarakat untuk Keadilan saat beraksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Media dinilai menjadi salah satu sarana penting agar publik bisa memperoleh pengetahuan bahwa negara memiliki kewajiban menyediakan bantuan hukum bagi setiap negara yang membutuhkan. Meskipun publik telah mengerti bahwa hak memperoleh keadilan dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Demikian antara lain hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Litbang Kompas. Hasil survei yang melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia dengan waktu pelaksanaan lapangan dari pekan keempat September hingga pekan kedua Oktober 2021 tersebut diluncurkan pada webinar dan diskusi publik, Rabu (8/12/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan