logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKorupsi Anggaran, Hukuman...
Iklan

Korupsi Anggaran, Hukuman Aktor Senior Mark Sungkar Diperberat

Hukuman bagi aktor senior Mark Sungkar, terdakwa kasus korupsi anggaran pelatnas triatlon tahun 2018, diperberat dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5SF3-oUZOSag2-JQZXVhbdkM52s=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F2d9da995-5b02-4f7b-a677-10b424fc57e4_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Ilustrasi. Sidang putusan kasus suap dan manipulasi perkara yang dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Mark Sungkar, terdakwa kasus korupsi anggaran pelatnas triatlon tahun 2018, dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Terhadap putusan itu, kuasa hukum Mark Sungkar mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/12/2021), vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Muhamad Yusuf serta hakim anggota Haryono, Sugeng Hiyanto, Anthon R Saragih, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Putusan dibacakan dalam permusyawaratan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/11/2021).

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan