logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRancangan Revisi Aturan...
Iklan

Rancangan Revisi Aturan Peniadaan Mudik dan Larangan Cuti Sudah Rampung Disusun

Kendati membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna mengontrol laju penularan Covid-19.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S1kPGA_JHskOqUcVToYFyjSIMKw=/1024x615/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F510e534a-9d5f-4d72-bda9-7fc186e38359_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kepadatan lalu lintas di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021). Mobilitas warga di Jakarta saat ini cenderung terus meningkat di tengah penerapan PPKM level 2. Pembatasan mobilitas warga untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 akan tetap diberlakukan meski pemerintah membatalkan rencana PPKM level 3 di semua wilayah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan revisi aturan peniadaan mudik dan larangan cuti pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 sudah rampung disusun.  Meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 dibatalkan, pembatasan secara spesifik tetap akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, rancangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 sudah selesai. Instruksi ini antara lain dirancang untuk mengatur peniadaan mudik dan larangan cuti bagi pegawai di instansi pemerintahan ataupun swasta selama periode Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan