logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEks Dirut Asabri Sonny Widjaja...
Iklan

Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun menjadi pertimbangan yang memberatkan para terdakwa korupsi dana Asabri. Jaksa menuntut Dirut Asabri 2016-2020, Sonny Widjaja, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G8ramSC9NlczU0IbYZwRLVvvmmw=/1024x668/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F6e6389aa-5301-47b6-8ed0-6e6195dedf09_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa Direktur Utama PT Asabri (Persero) 2016-2020, Sonny Widjaja (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), Sonny Widjaja, dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Bekas Direktur Utama Asabri 2016-2020 tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (6/12/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ig Eko Purwanto dengan didampingi hakim anggota Ali Mutharom dan Mulyono Dwi P. Adapun tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan