logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPolri Resmi Rekrut 57 Mantan...
Iklan

Polri Resmi Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN

Polri resmi mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 sebagai payung hukum untuk mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ONrgBVnWQOdV6W0k6KapPclDzGo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F20210930ags1_1632996382.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melambaikan tangan, pamitan, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan resmi diberhentikan per 30 September 2021 ini melakukan aksi damai dari Gedung Merah Putih KPK menuju Gedung C1 KPK.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua bulan setelah menyatakan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan regulasi untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara. Sejumlah mantan pegawai KPK memberikan sinyal untuk menerima tawaran tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menerbitkan dasar hukum untuk merekrut mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan