Polri Resmi Rekrut 57 Mantan Pegawai KPK Menjadi ASN
Polri resmi mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 sebagai payung hukum untuk mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara di lingkungan kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS β Dua bulan setelah menyatakan rencana perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan regulasi untuk mengangkat mereka sebagai aparatur sipil negara. Sejumlah mantan pegawai KPK memberikan sinyal untuk menerima tawaran tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri telah menerbitkan dasar hukum untuk merekrut mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri.