Gratifikasi Runtuhkan Keadilan dalam Pelayanan Publik
Jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga diskon, voucer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.
Pemberian hadiah dalam bentuk apa pun kepada pejabat publik tidak dapat dibenarkan. Selain rentan terjebak pada praktik korupsi, pejabat tersebut juga diyakini tidak akan adil dalam memberikan pelayanan publik.
Pada pertengahan Juni 2009, jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, dikabarkan mendapat pelayanan kesehatan gratis dari Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Padahal, di waktu yang sama, Kejari Tangerang tengah menangani kasus Prita Mulyasari, yang dianggap mencemarkan nama baik RS Omni Internasional sehingga diadukan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).