logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pemerintah Tetapkan PPKM Level...
Iklan

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3, Kepastian Jadwal Muktamar Ke-34 NU Belum Ditentukan

Usulan untuk mempercepat dan menunda Muktamar Ke-34 NU mengemuka setelah pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Namun, kepastian jadwal muktamar belum ditetapkan.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6f067RQsnU7JpyjeqlJVPjlHFDg=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fphoto_2021-09-26_12-37-48_1632636543.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Miftachul Akhyar menutup acara Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS â€” Musyawarah Nasional  dan Konferensi Besar Alim Ulama  Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 di Jakarta menetapkan, Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama akan digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung. Namun, penyelenggaraan muktamar  tetap akan mematuhi keputusan Satuan Tugas  Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah.

Terkait hal itu, saat ini pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selama periode Natal dan Tahun Baru yang ditetapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh daerah di Indonesia. Keputusan itulah yang kemudian dianggap perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan