logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Wadah Tunggal Advokat
Iklan

Wadah Tunggal Advokat

Peradi membuka pintu seluas-luasnya kepada seluruh advokat yang saat ini masih belum menjadi anggota untuk diterima kembali, baik yang sebelumnya berada di Peradi yang lain maupun di luar Peradi.

Oleh
Adardam Achyar
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat email yang sama. Terima kasih

https://cdn-assetd.kompas.id/VlJA-_ABjCCaaeyLhY52w-x5hzQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211112bro-peradi1_1636693027.jpg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Pembukaan Rapat Kerja Nasional perdana Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/11/2021) malam.

Baca Juga: Penyatuan Peradi Terus Diupayakan

Editor:
Bagikan