Surat Telegram Panglima TNI yang Memicu Perdebatan
Syarat izin komandan untuk polisi dan aparat hukum lainnya memeriksa prajurit TNI yang diduga melanggar hukum dinilai melanggar asas persamaan di hadapan hukum. Namun, pihak TNI beralasan ada asas kesatuan komando.
JAKARTA, KOMPAS β Adanya surat telegram Panglima TNI terkait prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran hukum prajurit TNI oleh personel Polri atau aparat penegak hukum lainnya yang harus melalui komandannya memantik diskusi. Diskusi meluas pada belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer.
Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu (24/11/2021), menilai surat telegram (ST) Panglima TNI ini sebagai bentuk pelanggaran asas persamaan di hadapan hukum. Pemanggilan seorang prajurit dalam rangka proses hukum harus melalui komandan adalah bentuk penyaringan. Komandan menjadi sosok berkuasa yang memiliki penilaian subyektif.