MK Tetap Menyatakan Kewenangan KY Menyeleksi Hakim ”Ad Hoc” Konstitusional
Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, KY diminta tetap melakukan seleksi hakim ”ad hoc” secara obyektif dan profesional. Oleh karena itu, MK menyatakan, kewenangan KY menyeleksi hakim ”ad hoc” konstitusional.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menilai perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim sangat mendasar diperlukan untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim. Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu, Komisi Yudisial diminta untuk tetap melakukan seleksi hakim ad hoc secara obyektif dan professional.
MK, melalui putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020, Rabu (24/11/2021), menyatakan bahwa kewenangan KY untuk menyeleksi atau mengusulkan hakim ad hoc tetap konstitusional. MK pun menolak permohonan Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc tipikor tahun 2016 dan gagal. Pemohon mempersoalkan kewenangan KY mengusulkan hakim ad hoc yang diatur dalam pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Menurut dia, kewenangan itu bertentangan dengan pasal 24 B Ayat (1) UUD 1945.