logo Kompas.id
Politik & HukumMK Tetap Menyatakan Kewenangan...
Iklan

MK Tetap Menyatakan Kewenangan KY Menyeleksi Hakim ”Ad Hoc” Konstitusional

Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, KY diminta tetap melakukan seleksi hakim ”ad hoc” secara obyektif dan profesional. Oleh karena itu, MK menyatakan, kewenangan KY menyeleksi hakim ”ad hoc” konstitusional.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-uYLwMjpc71UwO8zU-TAzJo66pc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2Fkompas_tark_17992801_12_1.jpeg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Ilustrasi. Suasana sidang putusan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/10/2015). Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji material terhadap undang-undang Komisi Yudisial bahwa Komisi Yudisial tidak berwenang menyeleksi dan mengangkat hakim dan kewenangan itu hanya milik Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menilai perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim sangat mendasar diperlukan untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim. Untuk mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu, Komisi Yudisial diminta untuk tetap melakukan seleksi hakim ad hoc secara obyektif dan professional.

MK, melalui putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020, Rabu (24/11/2021), menyatakan bahwa kewenangan KY untuk menyeleksi atau mengusulkan hakim ad hoc tetap konstitusional. MK pun menolak permohonan Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc tipikor tahun 2016 dan gagal. Pemohon mempersoalkan kewenangan KY mengusulkan hakim ad hoc yang diatur dalam pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Menurut dia, kewenangan itu bertentangan dengan pasal 24 B Ayat (1) UUD 1945.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan