logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMal Pelayanan Publik Harus Ada...
Iklan

Mal Pelayanan Publik Harus Ada di Seluruh Daerah

Mal pelayanan publik baru ada di 45 kabupaten/kota. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanatkan seluruh kabupaten/kota untuk membuat mal yang akan memudahkan masyarakat mengakses layanan publik.

Oleh
Cyprianus Anto Saptowalyono
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Nv-rb-nBN0slPkc9TGRCoznl5U=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Ffdf88e47-8608-43fe-aeb4-41549f99ca2e_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Warga saat berada di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Senin (17/5/2021).

MEDAN, KOMPAS β€” Salah satu fokus kerja pemerintah adalah mengakselerasi reformasi birokrasi yang, antara lain, diwujudkan dengan pembuatan mal pelayanan publik atau MPP. Terkait hal tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta untuk memiliki MPP. Langkah ini dibutuhkan guna mendukung keberhasilan akselerasi reformasi birokrasi sekaligus untuk memudahkan masyarakat agar mengakses layanan melalui satu pintu.

Pendirian MPP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP. Peraturan tersebut mewajibkan setiap kabupaten/kota mendirikan MPP.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan