Urgensi Wacana Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Jelas
”Ini kan dilantik saja belum menjadi Panglima TNI. Jadi nanti dululah biar dilantik dulu, lalu kita lihat bagaimana perkembangannya. Jangan buru-buru mau perpanjang usia pensiun,” kata anggota Komisi I DPR, Dave Laksono.
JAKARTA, KOMPAS — Wacana yang berkembang di sebagian anggota DPR untuk memperpanjang usia pensiun Jenderal Andika Perkasa harus didasari urgensi yang jelas. Sebab, perpanjangan usia pensiun itu akan berdampak pada postur organisasi dan menimbulkan dampak bagi soliditas TNI ke depan.
Sebelumnya, wacana perpanjangan usia pensiun itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Menurut Kharis, dengan kompetensi yang dimiliki, Andika yang baru saja disetujui DPR menjadi Panglima TNI dapat diperpanjang usia pensiunnya. Jika menurut ketentuan yang ada saat ini, Andika akan pensiun pada akhir 2022, yakni tepat saat usianya 58 tahun.