logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGugatan Kubu Lawan Kandas,...
Iklan

Gugatan Kubu Lawan Kandas, AHY: Tak Ada yang Berhak Ganggu Rumah Tangga Demokrat

Agus Harimurti Yudhoyono menduga uji materi AD/ART Partai Demokrat hanya akal-akalan untuk mengambil alih kepemimpinan partai tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO / RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sb1FWow8_nI6RI5ihH8mwwcnCA4=/1024x597/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FWhatsApp-Image-2021-11-10-at-20.59.09_1636552818.jpeg
Kompas

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan melalui telekonferensi video, Rabu (10/11/2021), setelah Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan oleh pihak Moeldoko.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah memprediksi Mahkamah Agung akan menolak gugatan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan oleh mantan kadernya. Sebab, secara substansi, gugatan tersebut dianggap tidak masuk akal.

Sebelumnya, MA menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan uji materi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. MA menilai AD/ART partai politik bukanlah aturan perundang-undangan, juga tidak mengikat untuk umum sehingga obyek uji materi tidak dapat diterima.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan