logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Konsultasi Hukum: Pelaku...
Iklan

Konsultasi Hukum: Pelaku Pinjaman "Online" Ilegal Bisa Dijerat Hukum Lagi

Apabila pengelola pinjaman online ilegal memaksa kembali nasabahnya untuk membayarkan hutangnya dengan cara-cara yang tak dibenarkan, mereka dapat dijerat kembali sesuai aturan hukum yang berlaku.

Oleh
Kompas-Peradi
· 1 menit baca

Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected], yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih

https://cdn-assetd.kompas.id/ck9Y2OY9aBvH5cMUBM8pFosVcoA=/1024x1015/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2FCiri-ciri-pinjaman-online_1627645238.jpg
Kompas

Tangkapan layar infografik yang dibuat Otoritas Jasa Keuangan tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal.

Pertanyaan:

Editor:
triagung
Bagikan