logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenetapan Calon Panglima TNI...
Iklan

Penetapan Calon Panglima TNI Dinilai Kental Pertimbangan Politis

Kalangan masyarakat sipil mengingatkan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) UU TNI yang mengamanatkan posisi Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi tiga matra, yakni AD, AL, dan AU.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BflY3MAaxV0xfaDgRG_2gVC4SbE=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FWhatsApp-Image-2021-10-29-at-9.50.31-AM-1_1635481002.jpeg
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN

Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, dan Gubernur Banten Wahidin Halim melepas keberangkatan Presiden Joko Widodo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/10/2021). Presiden Joko Widodo bertolak untuk kunjungan ke tiga negara, Italia, Inggris, dan Uni Emirat Arab.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempersoalkan penunjukan Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI. Presiden Joko Widodo dianggap tidak mengikuti pola rotasi yang diatur regulasi sehingga ditengarai pemilihan calon panglima TNI baru lebih mempertimbangkan penilaian subyektif dan pendekatan politik.

Perkembangan ancaman keamanan kawasan di wilayah maritim dewasa ini, yang dipandang perlu untuk mendapat perhatian besar dari pemerintah, juga ditengarai tak menjadi pertimbangan dalam penetapan calon panglima TNI. Hal itu dipandang menunjukkan pertimbangan profesional dan substantif kurang didahulukan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan