Anggota KPU Keberatan dengan Sifat Putusan DKPP yang Final Mengikat
Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi mengusulkan dua jalan keluar saat sidang di MK. Pertama, putusan DKPP diubah menjadi bersifat rekomendasi. Opsi kedua, putusan DKPP bisa diuji di PTUN.
JAKARTA, KOMPAS β Dua anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman, mempersoalkan norma di dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang sifat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang final dan mengikat. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi karena menghilangkan mekanisme check and balances terhadap DKPP.
Selain itu, sifat putusan final dan mengikat tersebut berpotensi mengganggu kemandirian KPU dan sekaligus menjadikan DKPP superior atas penyelenggara pemilu yang lain. Terkait dengan hal tersebut, kedua anggota KPU tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 458 Ayat (13) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan konstitusional sepanjang tidak dimaknai putusannya bersifat mengikat sebagai keputusan tata usaha negara.