logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAktivitas Lembaga Pendanaan...
Iklan

Aktivitas Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah Dihentikan

Setelah menangkap tiga anggota kelompok Jamaah Islamiyah, Polri membekukan rekening lembaga yang terindikasi mendanai aktivitas terorisme.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uJDKyHbpPm4z5Zo_TU7RlYjmXEM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FIMG-20211103-WA0057_1635941262.jpg
DOKUMENTASI POLDA LAMPUNG

Ratusan kotak amal milik lembaga zakat disita Tim Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (3/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap sejumlah pimpinan serta membekukan rekening Baitul Maal Abdurrahman bin Auf, lembaga  yang diindikasikan memberikan pendanaan kepada kelompok teror Jamaah Islamiyah. Beberapa tahun terakhir, dana yang dihimpun digunakan untuk membiayai pengiriman kader untuk berlatih militer di Timur Tengah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (3/11/2021), menjelaskan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri telah menangkap tiga anggota kelompok teror Jamaah Islamiyah (JI) selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 30 Oktober-2 November 2021. Sebanyak tiga tersangka yang dimaksud, yakni S, SU, dan DRS, ditangkap di tempat dan hari yang berbeda di kawasan Lampung.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan