logo Kompas.id
Politik & HukumKala JC Masih Diincar demi...
Iklan

Kala JC Masih Diincar demi Remisi...

Dihapusnya syarat wajib justice collaborator untuk peroleh remisi oleh MA disambut baik kalangan pengacara kasus korupsi. Meskipun untuk penyidikan, kemauan terdakwa menjadi JC dapat membuka ”kotak pandora” korupsi.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1kf8mLGio5c6jGs_RCSY8pacNE8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2Fe6e0d307-2081-4de3-b5c6-b4d552e8741c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan gratifikasi penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra, menunggu dimulainya persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/12/2020). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Tommy Sumardi dengan hukuman 2 tahun penjara. Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara Joko Tjandra dengan dua petinggi Polri untuk mengecek status DPO terpidana kasus hak tagih piutang Bank Bali.

Hingga beberapa waktu lalu, menyandang status sebagai justice collaborator (JC) pernah menjadi incaran para terdakwa kasus korupsi. Meskipun untuk memperoleh status itu harus dipertukarkan dengan informasi terkait dengan kejahatan korupsi yang melibatkan dirinya, termasuk pihak lain yang terlibat, kepada penyidik.

Bukan pretensi, kesungguhan terdakwa korupsi menyandang status itu memiliki tujuan pasti. Sebab, hanya dengan menyandang status itu, para terdakwa korupsi bisa memperoleh imbalan remisi atau pengurangan hukuman saat menjalani hukumannya di kemudian hari.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan