Sejak PP No 99/2012 Masih Berlaku, Pemberian Remisi Sudah Tidak Transparan
Pemberian remisi bagi koruptor dinilai tak transparan. Sebab, saat keharusan menjadi ”justice collaborator” sebagai syarat memperoleh remisi bagi narapidana korupsi masih berlaku, ada banyak koruptor memperoleh remisi.
JAKARTA, KOMPAS — Sebelum ada putusan Mahkamah Agung tentang hak uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Napi, pemberian remisi kepada koruptor dinilai tidak akuntabel dan transparan. Kini, pasca-putusan itu, koruptor mendapatkan legitimasi untuk memperoleh pengurangan hukuman dengan mudah.
Pada Rabu (28/10/2021), MA mengabulkan permohonan hak uji materi PP No 99/2012 yang diajukan mantan Kepala Desa Subowo, dkk. MA menyatakan, PP No 99/2012 bertentangan dengan UU No 12/1996 tentang Pemasyarakatan karena persyaratan remisi tidak boleh diskriminatif, kecuali dicabut pengadilan. Oleh karena itu, MA menghapuskan syarat pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator) untuk mendapatkan potongan hukuman bagi napi koruptor (Kompas, 30/10/2021).