MA Hapus Kewajiban Jadi ”Justice Collaborator” untuk Peroleh Remisi
Syarat wajib jadi "justice collaborator" guna memperketat remisi bagi napi tindak pidana khusus, seperti korupsi, yang diatur dalam PP 99/2012, dihapus oleh MA. Ini dinilai sebagai sikap yang kian permisif pada korupsi.
JAKARTA, KOMPAS — Koruptor tak perlu lagi menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi atau potongan hukuman selama menjalani masa pidana. Sebab, Mahkamah Agung telah menghapus syarat wajib bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatannya atau menjadi justice collaborator yang selama ini menyulitkan narapidana kasus korupsi memperoleh remisi.
Pasal-pasal yang mengatur ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Napi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang No 12/1996 tentang Pemasyarakatan. Mahkamah Agung menegaskan, persyaratan memperoleh remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan. Remisi harus diberikan kepada semua napi, kecuali dicabut oleh putusan pengadilan.