logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSelain Satgas 53, Pengawas...
Iklan

Selain Satgas 53, Pengawas Eksternal Kejaksaan Perlu Diperkuat

Meski memiliki prestasi cukup baik, kerja Kejaksaan dinilai tetap perlu diawasi. Sebab, jaksa yang tersangkut korupsi sebagai bagian dari mafia peradilan, seperti kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari, juga masih ada.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3Tjp1c5V66yDOWoE4uEq6G0XT7A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F67859739-066b-4b5e-bf10-364d33da770b_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Jaksa Agung ST Burhanuddin (baju putih) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/6/2021). Rapat membahas penanganan kasus yang menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan lembaga terkait. Selain itu juga dibahas penataan organisasi Kejaksaan RI dan evaluasi pelaksanaan peraturan Jaksa Agung No 15/2020.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masih adanya dugaan penyelewengan wewenang oleh oknum di kejaksaan perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh Satuan Tugas 53. Namun, lembaga pengawas eksternal kejaksaan, yakni Komisi Kejaksaan, juga perlu diperkuat, baik untuk landasan hukum maupun fungsinya.

Beberapa hari yang lalu, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp 30 juta dari seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meringankan hukuman seseorang. Perkara tersebut mencuat ketika seorang jurnalis media daring melakukan konfirmasi terhadap jaksa tersebut, yang didapatkan justru intimidasi atau ancaman.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan