Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PT Askrindo Mitra Utama dan Perum Perindo
Kejagung menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo tahun 2016-2020. Untuk dugaan korupsi di Perum Perindo berupa transaksi fiktif, Kejagung juga menetapkan dua tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama. Masih terkait badan usaha milik negara atau BUMN, Kejagung juga menetapkan 2 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di tubuh Perum Perindo atau PT Perikanan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam jumpa pers daring, Rabu (27/10/2021), mengatakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama tahun 2016-2020.