logo Kompas.id
Politik & HukumRefleksi Dua Tahun Kejagung,...
Iklan

Refleksi Dua Tahun Kejagung, Mendorong Penindakan Perkara Korupsi ”Big Fish”

Selama dua tahun Kejaksaan Agung tangani 2.855 perkara pidana korupsi dan selamatkan uang negara Rp 35,6 triliun. Namun, dari segi uang pengganti yang dikabulkan majelis hakim, menurut ICW, masih belum maksimal.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zSn0Or318UEbR033rQC-tu69NQo=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FIMG-20210916-WA0045_1632659271.jpg
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan untuk dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.

JAKARTA, KOMPAS — Perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian keuangan negara yang besar menjadi fokus kinerja kejaksaan selama dua tahun ini. Kejaksaan mencatat 1.813 kasus pidana khusus telah dieksekusi dengan penyelamatan keuangan negara Rp 35,6 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam diskusi publik ”Refleksi 2 Tahun Kejagung; Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang diselenggarakan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), secara daring, Selasa (26/10/2021), dalam paparannya, mengatakan, kegiatan pencegahan korupsi tidak serta-merta menafikan kegiatan penindakan.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan