Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Dipermudah
Hingga sore ini, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 baru tiga orang. Semuanya merupakan pendaftar untuk anggota KPU. Belum ada untuk Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS β Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Selain memberikan banyak opsi untuk mengirimkan dokumen, formulir pendaftaran pun disederhanakan.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Juri Ardiantoro di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, timsel melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah masyarakat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Kemudahan diberikan dalam tahap pendaftaran agar minat masyarakat ikut mendaftar tinggi.