logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIntegritas Instansi...
Iklan

Integritas Instansi Pemerintahan Kembali Dinilai Kritis untuk tentukan Indeks Persepsi Korupsi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, mengatakan, indeks persepsi korupsi yang selama ini dikeluarkan oleh Transparency International, belum memberikan kejelasan. Akibatnya, tiap instansi asal terima saja hasilnya.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nZbQ1XITzlkkKMwwBCq8Cu9j26Y=/1024x717/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fadbb837a-fc80-470c-a96b-81307657da92_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Menteri Sosial, Juliari P Batubara keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta seusai mengikuti persidangan secara daring dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi mencoba memetakan kembali potensi korupsi di instansi pemerintahan melalui survei penilaian integritas atau SPI pada 2021. Hasil survei tersebut diharapkan menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola pemerintahan. Dalam survei sebelumnya, persoalan integritas di sebagian besar instansi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibereskan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam webinar SPI 2021, Kamis (14/10/2021), mengatakan, indeks persepsi korupsi (corruption perceptions index) yang selama ini dikeluarkan oleh Transparency International, belum memberikan panduan yang jelas bagi perbaikan indeks itu sendiri. Alhasil, semua pihak asal menerima saja hasil indeks yang ada.

Editor:
Suhartono
Bagikan