Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Independensi, dan Jejaring Afiliasi
Sebagian Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu mempunyai afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan dan kelompok tertentu. Meski begitu, tim seleksi berkomitmen akan bekerja secara independen, profesional, dan transparan.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan 11 orang untuk menjadi Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Tim seleksi dengan beragam afiliasi organisasi dan rekam jejak masing-masing dihadapkan pada tantangan menjaga independensi dalam memilih para wasit pengawal demokrasi.
Penunjukan Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/10/2021). Keppres ini ditandatangani tiga hari sebelum batas maksimal penetapan, yakni enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 berakhir.