Penegakan Hukum Tak Cukup untuk Atasi Potensi ”Fraud” di Perbankan
Laporan ACFE menyebut terjadi 2.504 kasus fraud di 125 negara dengan kerugian 8.300 dollar AS per bulan. Sebanyak 29 kasus di antaranya terjadi di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Potensi terjadinya penyelewengan atau fraud di perbankan masih cukup besar. Untuk itu, strategi anti-fraud melalui upaya pencegahan perlu diperkuat dibandingkan dengan mengandalkan proses penegakan hukum yang memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dalam webinar series I bertajuk ”Strategi Pencegahan dan Deteksi Fraud di Perbankan melalui Integrasi Fraud Early Warning System”, Selasa (12/10/2021), mengatakan, perbankan memainkan peranan strategis dalam perekonomian dan pembangunan karena fungsinya untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali untuk berbagai tujuan. Hal itu menunjukkan bahwa dasar dari bisnis perbankan adalah kepercayaan masyarakat.