logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLegalisasi Ganja untuk...
Iklan

Legalisasi Ganja untuk Pengobatan, Mungkinkah di Indonesia?

Tiga ibu asal Sleman, Yogyakarta, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar penggunaan ganja untuk kesehatan dapat dilegalisasi. Ketiganya membutuhkan minyak ganja untuk pengobatan bagi anak-anak mereka.

Oleh
Susana Rita
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f4RoAyYdn0mQCAr5FXPbP9fUDQo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200916egiB-ganja_1600258429.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Salah satu tanaman ganja yang ditanam pelaku dalam polybag, Rabu (16/9/2020).

Dwi Pertiwi, warga Sleman, Yogyakarta, kini tengah berjuang untuk pengobatan anaknya, Musa, yang menderita celebral palsy. Ia tak sendiri. Bersama dengan Santi Warastuti dan Nafiah Murhayanti, sama-sama berasal dari Sleman, mereka mengupayakan hal yang sama. Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar penggunaan narkotika golongan I, ganja, diperbolehkan untuk pengobatan buah hati mereka.

Dwi harus terus-menerus membeli obat-obatan antikejang untuk Musa yang kini sepenuhnya bergantung kepada orang lain selama 24 jam penuh. Otot-otot Musa sangat kaku sehingga sulit dilakukan terapi. Ia juga kesulitan mengeluarkan dahak dan kejang hampir seminggu sekali. Pada 2016, Dwi mengantarkan Musa ke Negara Bagian Victoria, Australia, untuk mendapat pengobatan dengan minyak ganja.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan