logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บJadikan Amnesti Saiful Mahdi...
Iklan

Jadikan Amnesti Saiful Mahdi Masukan Perbaikan Revisi UU ITE

Pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi dinilai bukan hanya urusan perseorangan. Namun, merupakan upaya kemenangan kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Harus menjadi masukan dalam perbaikan UU ITE.

Oleh
Rini Kustiasih
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6NE23W38Rody8fG8I7eQVgofS-s=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-02-at-16.27.42_1630577995.jpeg
DOKUMEN LBH BANDA ACEH

Saiful Mahdi didampingi keluarga, teman, dan mahasiswa saat mendatangi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021). Saiful Mahdi divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sekalipun Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi, hal ini dinilai belum mengakhiri polemik terkait penerapan pasal-pasal multitafsir di dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Panduan teknis dalam implementasi UU ITE yang telah dibuat pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama UU ITE dianggap tidak memberikan dampak signifikan terhadap penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021) lalu, DPR menyetujui Surpres tentang pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi. Saiful adalah dosen statistika di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Ia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan dalil pencemaran nama baik. Dia dilaporkan  dekan Fakultas Teknik Unsyiah Kuala. Saiful dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, pengadilan banding, dan kasasinya juga ditolak di Mahkamah Agung (MA). Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.

Editor:
Antony Lee
Bagikan