Presiden Jokowi: Komponen Cadangan Hanya untuk Kepentingan Pertahanan Negara
Komponen cadangan dibentuk untuk memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta. Anggota komponen cadangan hanya bisa digerakkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR dan tidak boleh beraktivitas secara mandiri.
JAKARTA, KOMPAS β Sebanyak 3.103 anggota komponen cadangan tahun 2021 ditetapkan sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Presiden Joko Widodo menegaskan, komponen cadangan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua komponen itu diperlukan karena kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala-galanya.