PEMBERANTASAN KORUPSI
Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Ancam Keselamatan Publik
Setidaknya ada tiga celah korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi yang dipetakan oleh KPK, yakni di tahap perencanaan, proses pengadaan, serta pelaksanaan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F04%2F212c9f15-3b4c-4c15-b75c-1be5f8b38526_jpg.jpg)
Gubernur (nonaktif) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/4/2021). Nurdin diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
JAKARTA, KOMPAS — Suap dalam pengadaan barang dan jasa menjadi modus korupsi terbanyak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaku kerap memanfaatkan celah, mulai dari tahapan perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Padahal, jika korupsi itu terjadi dalam pengadaan jasa konstruksi, dapat mengancam keselamatan publik.
Berdasarkan data penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK pada 2004 hingga Juni 2021, modus korupsi paling tinggi adalah penyuapan dengan 761 kasus. Kemudian, sepanjang 2020 sampai Maret 2021, KPK telah menangani 36 kasus korupsi yang berkaitan dengan infrastruktur.