Pilih Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Pemerintah Mesti Dengarkan Masukan Publik
Pemerintah punya waktu lima hari lagi untuk menetapkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Rekam jejak, integritas, dan kapasitas diharapkan menjadi pertimbangan dalam memilih anggota tim seleksi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemilihan tim seleksi penyelenggara pemilu diharapkan terbuka pada sebanyak mungkin masukan dari masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan tim seleksi memiliki rekam jejak sekaligus kapasitas dan integritas yang baik karena akan berpengaruh pada kualitas penyelenggara pemilu yang dipilih.
Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tim seleksi bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang akan diajukan ke DPR.