Pemerintah: DKPP Bukan Lembaga Superior atas Penyelenggara Pemilu Lain
Pemerintah dalam sidang uji materi UU Pemilu di MK menegaskan DKPP bukanlah lembaga superior atas penyelenggara pemilu lainnya. Sebab, sifat putusan DKPP tidak sama dengan final mengikat pada lembaga peradilan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berpandangan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang bersifat final dan mengikat kepada Presiden, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu adalah konstitusional. Aturan itu juga dinilai tidak menjadikan DKPP sebagai lembaga superior atas penyelenggara pemilu lainnya.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro dalam sidang uji materi Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/10/2021). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR. Namun, perwakilan DPR berhalangan hadir.