Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Cegah Perbuatan Merendahkan Hakim
Sepanjang tahun 2019-2021, Komisi Yudisial menangani 19 laporan dan informasi terkait pernyataan dan perbuatan yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial mengajak seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Namun semestinya perlindungan diberikan dengan tujuan agar hakim dan pengadilan bisa menjalankan tugas secara independen.
Dalam keterangannya, anggota Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi, mengatakan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim.