logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Komisi Yudisial Ajak...
Iklan

Komisi Yudisial Ajak Masyarakat Cegah Perbuatan Merendahkan Hakim

Sepanjang tahun 2019-2021, Komisi Yudisial menangani 19 laporan dan informasi terkait pernyataan dan perbuatan yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oxvR1_T0uBaN1JNNIL6a9I6Yx_A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F9707b088-a11d-48da-bfe6-619acc7da0bc_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Majelis hakim berbincang saat persidangan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

JAKARTA, KOMPAS â€” Komisi Yudisial mengajak seluruh aparat penegak hukum dan elemen masyarakat bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Namun semestinya perlindungan diberikan dengan tujuan agar hakim dan pengadilan bisa menjalankan tugas secara independen.

Dalam keterangannya, anggota Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi, mengatakan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yang sering dikenal dengan istilah advokasi hakim.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan