logo Kompas.id
Politik & HukumSaatnya Beranjak dari Era...
Iklan

Lembaga Pemasyarakatan

Saatnya Beranjak dari Era Hukum Pidana Hammurabi

Praktik pemidanaan di Indonesia tak ubahnya dengan Piagam Hammurabi, hukum tertulis pertama di dunia, yakni pemidanaan dengan semangat balas dendam. Dampaknya, terjadi kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan. 

Oleh
SUSANA RITA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/dXPZ6srAsUFUPrzWqoxf9M38QEM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F023d1aae-f9ad-4ff3-b77c-258dd022592d_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ilustrasi. Teater Romawi di kota Amman, Jordania, Senin (3/4/2017).

Adalah Raja Babylonia pada 1792-1950 Sebelum Masehi (SM) Hammurabi yang telah menghasilkan hukum tertulis pertama yang tercatat di dunia, dan kemudian dikenal dengan Piagam Hammurabi (Codex Hammurabi). Piagam Hammurabi merupakan aturan resmi yang dijalankan oleh masyarakat dan pemerintahan Babilonia.

Arkeolog Perancis, M De Morgan, menemukan susa atau lempengan batu yang di atasnya bertuliskan hukum-hukum yang dirumuskan oleh Hammurabi. Lempengan batu itu disebut sebagai kitab hukum tertua, yang berisi ketentuan mengenai hak-hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat kerajaan Babylonia. Prinsip hukum yang terdapat di dalamnya adalah hukuman mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Semangat pemidanaan yang ada di dalam hukum tersebut adalah balas dendam.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...