Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Napoleon sebagai Tersangka Pencucian Uang
Dalam perkara penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO, Napoleon dinilai terbukti menerima imbalan senilai Rp 7,2 miliar dari Joko Tjandra. Kini kepolisian menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan daftar pencarian orang atau red notice atas nama Joko Tjandra, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan tersangka tersebut dinilai tidak berdasar karena kasus tindak pidana korupsi dalam kasus utama dinilai tidak terbukti.
Ahmad Yani, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, ketika dihubungi, Senin (27/9/2021), mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun, penetapan tersangka itu tidak didahului dengan pemberitahuan dan belum diinformasikan kepada Napoleon.