Menyongsong Hadirnya Satu Data untuk Indonesia
Sinkronisasi data antarkementerian dan lembaga di pusat dan daerah, terutama menyangkut mekanisme perolehan data, hingga pengelolaan data, yang sesuai prinsip statistik, perlu disamakan untuk menyusun SDI.
Data statistik yang berkualitas kian dibutuhkan untuk mewujudkan pemerintahan yang berbasis data yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Program satu data Indonesia menjadi salah satu kunci penting untuk mencapai tujuan itu.
Dua peristiwa penting menandai peran krusial data statistik di Tanah Air. Pertama, terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik, pada 26 September 1960. Setiap tahun, 26 September kemudian diperingati sebagai Hari Statistik Nasional, yang di dalamnya juga diatur tentang kelembagaan organik Biro Pusat Statistik (BPS). Kelembagaan BPS ini juga diatur di dalam UU No 6/1960 tentang Sensus. Dalam perkembangan selanjutnya, pada UU UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, nama formal Biro Pusat Statistik diubah menjadi Badan Pusat Statistik.