Kasus Bupati Kolaka Timur Kembali Perlihatkan Mudahnya Dana Hibah Dikorupsi
Sudah lama LKPP tak setuju jika dana hibah ke pemda diberikan dalam bentuk uang. Penetapan Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka korupsi dana hibah dari BNPB harus jadi titik tolak perbaikan sistem pencegahan korupsi.
JAKARTA, KOMPAS โ Pemberi hibah tidak bertanggung jawab atas dana hibah yang telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai penerima hibah. Pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran sepenuhnya diserahkan kepada daerah. Ini menjadikan korupsi semakin tumbuh subur di daerah, apalagi ditambah sistem lelang yang mudah direkayasa.
Pada Rabu (22/9/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah sebagai tersangka korupsi proyek dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).