logo Kompas.id
Politik & HukumKomnas HAM Berharap Presiden...
Iklan

Komnas HAM Berharap Presiden Tak Lepas Tangan soal Nasib 56 Pegawai KPK

Komnas HAM berharap Presiden Jokowi bersikap soal nasib pegawai KPK. ”Sesuai undang-undang, tak bisa lepas tangan karena itu bagian dari tanggung jawab Presiden secara hukum,” ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Oleh
susana rita
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/u_K5mcthwlQ_6VTPBonNCLBngQo=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F00847546-1fb7-4a56-b14f-7eb1b745354c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Penyidik KPK, Yudi Purnomo, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan membawa sebagian barang pribadinya, Kamis (16/9/2021). Yudi merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Mereka per 30 September 2021 diberhentikan sebagai pegawai KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo diminta tidak lepas tangan terhadap persoalan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Presiden selaku pembina kepegawaian paling tinggi di negeri ini perlu turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah TWK sebab salah satu masalah utamanya juga terkait kepegawaian.

”Sesuai undang-undang, tidak bisa lepas tangan karena itu bagian dari tanggung jawab Presiden secara hukum,” ujar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Editor:
Antony Lee
Bagikan