logo Kompas.id
Politik & HukumKas Daerah Tak Boleh...
Iklan

Kas Daerah Tak Boleh Diendapkan di Bank Terlalu Lama

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, anggaran pemda paling banyak disimpan di bank, yaitu senilai Rp 122,42 triliun. Daerah diminta tidak menympan dana terlalu lama di perbankan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BdgC6hirbi7dw2tOG_CEbzIbTac=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fphoto_2021-09-16_20-09-41_1631797839.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto bersama Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam diskusi daring ”Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan”, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Hingga 31 Agustus 2021, total anggaran pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang mengendap di bank mencapai Rp 178,55 triliun. Kementerian Dalam Negeri mengingatkan agar uang tidak diendapkan terlalu lama. Apalagi, jika ada kewajiban, seperti insentif tenaga kesehatan (nakes) selama pandemi, yang belum diharapkan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto dalam diskusi daring ”Membedah Uang Kas Pemda di Perbankan”, Kamis (16/9/2020), mengatakan, anggaran pemda paling banyak disimpan di bank dalam bentuk giro, yaitu senilai Rp 122,42 triliun. Simpanan dalam bentuk deposito yang bunganya kerap lebih tinggi senilai Rp 51,86 triliun. Adapun, simpanan yang berbentuk tabungan nilainya Rp 4,67 triliun.

Editor:
Suhartono
Bagikan