Berhentikan 50 Pegawai, KPK Dinilai Mendahului Sikap Presiden Jokowi
KPK memutuskan memberhentikan 50 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan. ”Putusan (MK) keluar 31 Agustus dan (putusan MA) tanggal 9 September. Kami laksanakan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi per 30 September 2021 memberhentikan 50 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Namun, keputusan pemberhentian tersebut dinilai masyarakat sipil mendahului sikap Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian 50 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dinyatakan dalam jumpa pers, Rabu (15/9/2021). Pemberhentian itu merupakan hasil dari rapat koordinasi KPK yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana bersama lima unsur pimpinan KPK pada 13 September.