logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Tetapkan Tiga...
Iklan

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero). Penyelewengan dana asuransi prajurit TNI dan anggota Polri itu membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.

Oleh
Nobertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I-TRUN7RLvrhDKzXRd4FWzpTtbA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200116_ENGLISH-KASUS-JIWASRAYA-DAN-ASABRI_A_web_1579184834.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Nasabah antre untuk dilayani petugas di Kantor Cabang Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Gedung Asabri, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2020). Nasabah PT Asabri adalah para prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Ketiga tersangka, yakni ESS, B, dan RARL, merupakan tersangka perorangan dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 22,78 triliun itu.

ESS merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Adapun B adalah mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas dan RARL merupakan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan