logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊICJR: Beban Lapas Bisa...
Iklan

ICJR: Beban Lapas Bisa Dikurangi dengan Kebijakan Khusus

Beban terbesar lapas dan rutan selama ini adalah napi narkotika, terutama jika dibandingkan dengan kasus pidana lainnya. Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyatakan, kebijakan khusus pemerintah bisa kurangi bebannya.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2FcwysiJM5MI4r4AQqFal82LyaI=/1024x724/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FLEMBAGA-PEMASYARAKATAN-TANGERANG-01-03_1631295250.jpg
KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO

*** Local Caption *** Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas 1 Tangerang di balik jeruji. Lapas tersebut sampai sekarang masih kelebihan penghuni. Satu kamar yang idealnya hanya dihuni 10 orang terpaksa digunakan untuk 35 narapidanaFoto diambil Selasa 25 Maret 2008.

JAKARTA, KOMPAS  – Narapidana narkotika selama ini memang menjadi beban terbesar lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, terutama jika dibandingkan dengan kasus pidana lainnya. Pemerintah didesak untuk memberikan grasi dan amnesti massal kepada napi yang memenuhi kriteria untuk mengurangi beban hunian lapas.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) yang diperoleh melalui Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), jumlah napi dan tahanan narkoba jumlahnya paling banyak. Per 12 Juli 2021, jumlah napi dan tahanan narkoba mencapai 136.694 jiwa. Adapun, jumlah napi dan tahanan untuk kasus pencurian hanya sebanyak 28.599 jiwa atau sekitar 21 persen dari jumlah tahanan narkoba. Jumlah napi dan tahanan kasus pencurian, berada di peringkat kedua setelah kasus narkoba. Di peringkat ketiga, ada kasus perlindungan anak dengan total mencapai 22.171 jiwa.

Editor:
Suhartono
Bagikan