logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊLanggar Kode Etik, Dua Anggota...
Iklan

Langgar Kode Etik, Dua Anggota KPU Daerah Diberhentikan

Dua anggota KPU daerah diberhentikan tetap dan satu lainnya diberi peringatan keras oleh Dewah Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.

Oleh
Iqbal Basyari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/it5kYNrPCR-QVZGnN1MNqEHlyfs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FEAAF2E6C-DEA1-4043-A0E0-9589EC862216_1631101764.jpeg
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU

Ketua Majelis DKPP Teguh Prasetyo (tengah) dan anggota Ida Budhiarti serta Didik Supriyanto membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (8/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu manjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar; dan anggota KPU Kabupaten Maros, Mujaddid. Abdul terbukti memihak salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan, sedangkan Mujaddid tidak hadir dalam tujuh kali rapat pleno KPU Kabupaten Maros.

Selain memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, sidang pembacaan putusan sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (8/9/2021), juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada satu penyelenggara pemilu dan peringatan kepada delapan penyelenggara pemilu. Sementara tujuh penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan