logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEksekusi Aset Sitaan Korupsi...
Iklan

Eksekusi Aset Sitaan Korupsi Jiwasraya Mesti Dilakukan Hati-hati

Penegak hukum mengklaim telah menyita aset senilai Rp 18 triliun yang terkait korupsi Asuransi Jiwasraya. Sementara dua terdakwa, Benny Tjokro dan Heru, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 16,7 triliun.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_8u9T1qF9I0-DeXF-zHiHFp1G_E=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F00dbf3a1-59d4-45df-aaf4-7b5323789b83_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, menunggu dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.

JAKARTA, KOMPAS β€” Eksekusi terhadap aset sitaan yang diklaim nilainya mencapai Rp 18 triliun atau melebihi kerugian keuangan negara mesti dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai ada aset yang sebenarnya tidak terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya turut disita.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi yang juga ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menengarai, penyitaan aset dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah bermasalah sejak awal. Hal itu terindikasi dari banyaknya aset pihak ketiga yang turut disita.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan