Tanpa Tunggu Putusan MK, KY Siap Gelar Seleksi Calon Hakim ”Ad Hoc” Tipikor
Ada kemungkinan Komisi Yudisial akan memperluas seleksi hakim ”ad hoc” tipikor dengan seleksi calon hakim agung untuk kamar agama dan tata usaha negara pajak. Waktunya pun telah disepakati dengan Mahkamah Agung.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial siap menggelar seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung yang akan menangani perkara kasasi dan peninjauan kembali. Proses seleksi akan dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang memeriksa perkara uji materi Undang-Undang KY, khususnya terkait kewenangan lembaga tersebut menyeleksi calon hakim ad hoc di MA.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi Minggu (5/9/2021), mengungkapkan, rapat pleno komisioner KY sudah memutuskan siap menyelenggarakan seleksi calon hakim ad hoc tipikor untuk MA pada tahun ini. Namun, proses seleksi dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim agung yang sudah berhasil diseleksi KY pada Semester I-2021.