Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Bekas Penyidik KPK Rp 3,5 Miliar
Bekas penyidik KPK Stepanus dan pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar. Sebanyak Rp Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS atau Rp 512 juta di antaranya diberikan oleh Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju diduga menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebesar Rp 3,5 miliar. Hingga Jumat (3/9/2021), status politikus Partai Golkar itu merupakan saksi dalam perkara suap tersebut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. ”Jaksa KPK Heradian Salipi pada 2 September telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.