Uji Materi Pasal Pemblokiran Internet Masuki Babak Akhir
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan pengaturan tata kelola internet yang lebih pasti, bermanfaat, dan adil.
JAKARTA, KOMPAS β Uji materi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah memutus akses internet di Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik memasuki babak akhir. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan pengaturan tata kelola internet yang lebih pasti, bermanfaat, dan adil.
Uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diajukan oleh Pemimpin Redaksi Suarapapua.com dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Para pemohon ingin menguji konstitusionalitas pasal tersebut terutama kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum. Kewenangan tersebut dianggap harus didahului dasar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).