logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊUji Materi Pasal Pemblokiran...
Iklan

Uji Materi Pasal Pemblokiran Internet Masuki Babak Akhir

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan pengaturan tata kelola internet yang lebih pasti, bermanfaat, dan adil.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-pHjw9dG0uZJUZBEML4dJitoOWk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190823abk2_1566568398.jpg
KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Berbagai organisasi masyarakat menggelar aksi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat, Jumat (23/8/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Uji materi pasal yang mengatur tentang kewenangan pemerintah memutus akses internet di Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik memasuki babak akhir. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengembangkan pengaturan tata kelola internet yang lebih pasti, bermanfaat, dan adil.

Uji materi Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diajukan oleh Pemimpin Redaksi Suarapapua.com dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Para pemohon ingin menguji konstitusionalitas pasal tersebut terutama kewenangan pemerintah dalam memutus akses internet terhadap konten yang memiliki muatan melanggar hukum. Kewenangan tersebut dianggap harus didahului dasar Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan