Konsultasi Hukum: Penyelesaian Utang Kartu Kredit akibat Terdampak Pandemi Covid-19
Bagaimana cara penyelesaian dari penggunaan kartu kredit yang sudah tidak sanggup lagi dibayarkan? Hal ini dikarenakan perusahaan kami pailit akibat terkena dampak Covid-19.
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum dan menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id. Warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: [email protected] dan [email protected] yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Pertanyaan dan jawaban akan dimuat setiap hari Sabtu. Terima kasih.
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara penyelesaian dari penggunaan kartu kredit yang sudah tidak sanggup lagi dibayarkan? Hal ini dikarenakan perusahaan kami pailit akibat terkena dampak Covid-19. Apalagi, saat ini kami lebih mengutamakan penggunaan uang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Kami tidak ada kelebihan uang, yang justru ada hanya kekurangan uang selama berbulan-bulan.