logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelajaran Penting dari Vonis...
Iklan

Pelajaran Penting dari Vonis Seumur Hidup Benny dan Heru

Kejaksaan mengeksekusi Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tUp54gmITDYzuxaNvTORg09VfEg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2Fa8c90e39-efe9-47ee-866f-56c02adfb1af_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (memakai rompi, kanan) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (9/6/2020). Keduanya merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

JAKARTA, KOMPAS β€”  Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera. Vonis terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pidana pencucian uang ini diharapkan jadi penanda agar industri asuransi bangkit kembali, lebih profesional, dan berhati-hati.

Putusan kasasi dijatuhkan majelis kasasi yang sama, diketuai Suhadi (Ketua Kamar Pidana MA) dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori. Perkara kasasi Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus, sementara perkara Benny pada 21 Agustus.

Editor:
Antony Lee
Bagikan